Sabtu, 09 November 2024

Menilik Kata "Khamr", dan Miras yang Menakutkan



Halimi Zuhdy

Beberapa hari ini di Jogja sangat heboh, ribuan santri turun jalan. Unjuk rasa santri tolak miras, ada banyak kalimat yang digaungkan, "Jogja waras tampa miras",  "Jogja darurat miras",  "miras diteguk santri ditusuk". Dua santri yang lagi membeli sate ditusuk oleh segerombolan orang yang lagi mabuk, dan juga pemukulan terhadap santri lainnya. (Berita, CNN)
Demo besar-besaran itu menolak keras beredarnya miras di Yogjakarta, yang dijual bebas. Sebenarnya, tidak hanya di Jogja, di beberapa tempat sudah mulai tidak sembunyi-sembunyi lagi. Kita sepakat tak ada tempat untuk miras dijual belikan secara bebas di bumi indah ini, Indonesia. Minuman yang memabukkan ini, walau ada manfaatnya tetapi mudharatnya lebih besar.  

Tayyib. Mari kita sedikit mengkaji makna “Khamr” secara mu’jami. Khamr dalam Kamus Ma’ani dari -khamara yakhmaru khamran- yang berarti tutup, menutupi, atau Satru syai’i menutup sesuatu. Seperti kata khamarat al-mar’atu, perempuan itu menutupi kepalanya, menutupinya dengan kerudung;
خمَرَت المرأةُ :رأسَها غطّته وسترته بالخِمار

Juga bermakna, menyimpan, tirai, dan beberapa arti lainnya, dan mengarah pada makna menutupi. Ada kata yang sejenis, dari derivasi yang sama Kha- ma- ra adalah kata khimar (خمار) yang bermakna kerudung, kain yang menutupi rambut dan kepala perempuan. Asfahani mengurai makna lebih dari ini, dengan mengatakan khamr adalah menutupi saraf seseorang. Dari berbagai penjelasan ulama, bahwa khamr adalah sesuatu yang menutupi akal pikiran seseorang
 
Sedangkan Khamr secara Istilah adalah segala sesuatu yang dapat memabukkan, apakah dia terbuat dari anggur atau yang lainnya. Walau pada awalnya hanya merujuk pada perasan kurma dan anggur. 

الخمر اصطلاحًا: اسم جنس لكل ما يسكر، والخمر لغة: " كل ما خَامَرَ العقل، أي غطاه من أي مادة كان" . الخمر مادة سائلة مسكرة يتناولها الفرد لغايات النسيان مثلًا، والخمر ما خامر العقل أي خالطه وغطاه، ومن حيث الشرع عبارة عن كل شراب مُسكِر تسمّى " خمرة "

Kalau khimar (kerudung) itu menutupi kepala dan rambut, maka khamr itu menutupi akal, sehingga orang yang akalnya tertutup, maka dapat melakukan apapun tanpa ia sadari, dan kebanyakan mengarah pada perbuatan yang keji. 

Sekelumit catatan khamr secara mu’jami, terkait dengan masalah khamr ini, ulama panjang lebar membahasnya, dari bahannya, produksinya, dan terkait dengan hukumnya. 

Saya tidak banyak berkenalan dengan pemabuk, hanya yang sering terngiang di telinga saya adalah cerita Syekh Barsiso, cerita yang saya dengar sejak duduk di sekolah madrasah Ibtidaiyah, cerita seorang alim yang memiliki santri sakti dan semuanya bisa terbang. 

Syekh ini tidak pernah melakukan dosa, hanya saja tidak kuat berpuasa, tetapi miras (khamr) dapat merubah semuanya. Bermula mabuk, nafsu yang kemudian bangkit, wanita yang dititipkan kepadanya tidak luput dari permainannya, zina pun terjadi, karena takut ketahuan, wanita tadi dibunuh, singkat cerita syekh ini pun berakhir di tiang eksekusi karena perbuatannya, dan meninggal dalam keadaan kafir.

Dari cerita di atas, miras tidak berhenti hanya dengan menyeruput dan menegak minuman, tetapi menjadi sumber dari berbagai keburukan lainnya. 

Allah ‘alam bishawab

Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar