Minggu, 20 Maret 2022

Hukum Menulis Kaligrafi Arab dengan Bentuk Hewan

Halimi Zuhdy

Ada beberapa pertanyaan, ketika kemarin saya mengirimkan maket gedung UIN Malang dengan lafaz Bismillah yang akan menjadi bangunan pertama di dunia. Pertanyaannya, apakah dalam bangunan yang berlafaz Basmalah tersebut ada toiletnya?, Bagaimana hukum buang air kecil atau besar di bawah lafaz yang bertuliskan kalimat Tahyyibah?. Dan beberapa pertanyaan lainnya. 
Beberapa pertanyaan tersebut belum saya jawab di kolom komentar dan di beberapa pesan lainya, saya yakin hal di atas sudah dikaji oleh para ahlinya, para arsitek, ahli hukum, pendidik dan para pakar lainnya yang terkait dengan bangunan itu. Seperti halnya label halal yang sudah dikeluarkan oleh kemenag juga melalui diskusi panjang oleh ahlinya. 

Dan dalam gonjang ganjing khat yang termaktub itu, katanya terbaca kata "haram (حرام)", "halak (حلاك)", "halak (هلاك)" dan tafsiran lainnya. Tapi, saya belum begitu percaya (masih ragu), karena yang berbicara bukan ahlinya, beda dengan master khat ketika meniliknya. Tulisan Kyai Didin Sirojuddin Ar benar-benar memberikan membuka pemahaman utuh tentang makna tulisan tersebut, silahkan baca tulisan beliau yang berjudul Kilau Mutiara Kaligrafi Kufi: Logo حلال Itu. "Kaligrafi logo baru yang menggunakan khat Kufi ini jelas-jelas terbaca حلال, tapi لا (Lam Alifnya) bisa bias dan multi tafsi" kata beliau. 
Terus, bagaimana kalau menulis kaligrafi berbentuk hewan?. Saya membaca beberapa kitab dan beberapa fatawa di beberapa mawaqi', ada yang membolehkan, memakruhkan, dan ada pula yang mengharamkan dengan alasan karena berbentuk hewan, dan dihukumi sama dengan menggambar hewan. 

Apalagi tulisan kaligrafi yang menggunakan Ayat Al-Qur'an dengan berbentuk hewan, maka selain dianggap abast (main-main), juga berbentuk hewan, tidak mengagungkan Al-Qur'an, Al-Qur'an untuk dibaca bukan hanya sebagai hiasan belaka. Dalam dalam Mausu'ah al-Fatawa termaktub;

لا يجوز تشكيل الآيات القرآنية على هيئة إنسان أو أسد أو فرس أو غير ذلك من الحيوانات، لما في ذلك من الإهانة للآيات القرآنية، حيث يتطابق جزء منها مع بعض أعضاء الحيوان كالرجل والذنب، فضلًا عن أن هذه الأشكال معدة للتعليق، وتعليق صور ذات الأرواح ممنوع شرعًا، أما الآيات القرآنية على هيئة غير الحيوان كالشجر والزهور والثمار والجمادات فهو مباح شرعا، ما لم يكن على وضع فيه امتهان للآيات القرآنية.

Dan penjelasan akan ketidak bolehannya tersebut juga ada dalam al-Misyakat, Al-Musheer, dan beberapa muaqi' lainnya. Tapi, bila selain bentuk hewan atau makhluq yang bernyawa, diperbolehkan walau juga ada yang melarang.

قالوا : يجوز تصوير غير الحيوان كالأشجار والسفن والشمس والقمر أما الحيوان فإنه لا يحل تصويره سواء كان عاقلا أو غير عاقل . الفقه على المذاهب الأربعة

Tulisan di atas, tidak bermaksud membahas "Hukum boleh dan tidak boleh", tetapi hanya penulis membaca fenomena terkait dengan "Bahwa sesuatu yang ada di muka bumi ini" selalu berhubungan dengan agama, bagi yang beriman, bila berhubungan dengan agama, maka pasti ada hukum, mubah, haram, sunnah, makruh, dan lainnya. 
Dan terkait dengan hukum di atas, sudah banyak dibahas oleh para ahlinya. Dan mungkin ada penjabaran yang lebih detail dan lebih jelas terkait dengan hukum tersebut, ada ahlinya yang selalu menjelaskan hukum dengan menarik; Kyai Ma'ruf Khozin , Dr. Ahmad Sarwat , Gus Dr. Abdul Wahab Ahmad , Gus Achmad Shampton Masduqie dan pera pakar lainnya. 

Tapi, bagaimana jika hukum kaligrafi berbentuk hewan tersebut dilihat dari kaca mata para khattat (penulis kaligrafi)? Ini tambah menarik bila diulas lebih dalam. 
Secara umum tidak ada masalah dengan kaligrafinya, tetapi yang menjadi masalah adalah bila keligrafi itu kalimat tayyibah atau Ayat Al-Qur'an dengan bentuk tertentu. 

Belum lagi hukum menggantung kaligrafinya?!. Banyak juga perdebatannya, dari yang membolehkan, memakruhkan dan mengharamkannya. Allahu'alam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar