Selasa, 11 September 2012

Sertifikasi Ulama, pentingkah?



Beberapa hari ini berkembang wacana sertifikasi ulama, mengapa berkembang wacana itu, karena maraknya ulama/kyai yang melakukan penghasutan untuk melakukan tindak terorisme, dan beberapa pesantren yang dianggap mengembangkan ajaran teroris karena dipimpin oleh seorang ulama dengan ajaran akidah yang menuju perilaku terorisme.

Ketika saya mendengar wacana sertifikasi ulama dari beberapa pihak, kemudian muncul lima hal dalam pikiran saya.

Pertama;  ulama yang dihargai, dihargai karena kecerdasannya, ketokohannya, dan pendidik ruhani masyarakat, sehingga mereka pantas untuk diberi ratib  (gaji), seperti di Saudi Arabiyah dan Singapura, kehidupan mereka dicukupi oleh Negara baik urusan pribadi dan lainnya, dan tugas mereka hanyalah melakukan pendidikan spiritual, pengayaan keilmuan agama dan pendidikan akhlaq. Mereka tidak lagi terbebani dengan kebutuhan hidup yang tidak mencukupi, tidak menyibukkan diri dengan korupsi, tidak berkoar-koar mendukung salah satu partai politik, bahkan tidak lagi mencalonkan diri menjadi bagian dari tokoh politis di dalamnya.

kedua; ulama yang dikekang, dengan adanya sertifikasi peran ulama sebagai tokoh sentral di masyarakat akan semakin terkurangi, bahkan akan menyempit menjadi budak kepentingan pemerintahan , kepentingan pemerintah yang baik atau yang buruk bisa disalurkan lewat ulama demi memuluskan keinginnannya, ulama tidak lagi memiliki otoritas sebagai pengkritik umara’ karena ia sudah terpenjara dengan sertifikasi tersebut, harus tunduk merunduk seperti rakyat biasa, undang-undang sertifikasi menjadikan mereka sebagai pelayan pemerintah, karena digaji dari uang Negara. Mereka tidak lagi memiiki kewenangan untuk melakukan improvisasi dalam kajian keagamaan, bahkan jika berebeda mereka bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat.

ketiga ; ulama yang ditindas, jika  benar dan menjadi kenyataan adanyasertifikasi ulama, maka pelan-pelan ulama akan menjadi terdiskriminasi, karena pada hekekatnya ulama di Indonesia, bukan berangkat dari pengkuan pemerintah tapi pengakuan dari masyarakat, ia menjadi hebat bukan karena dijadikan hebat oleh pemerintah, tapi ia bermetaformosis dengan sendirinya sehingga pada tahap-tap tertentu ia menjadi bagian dari masyarkat yang unggul da diunggulkan. Jika kemudian ada sertifikasi, maka ulama yang tidak sesuai dengan pemerintah, akan dijadikan tumbal dan tertindas, masyarkat tidak lagi akan mengakuinya walau ia memiliki keunggulan dalam dirinya. Mereka akan mudah untuk didiskriminasi dengan undang-undang yang dibuat oleh yang berwenang, sehingga ulama dengan kapasitasnya yang cukup luas, akan menjadi sempit dan bahkan tidak mampu mengembangkan sayapnya dengan luar da lebar.

keempat ; ulama yang dihilangkan, untuk menjadi ulama tidak terlalu sulit, bagi mereka yang memiliki keilmuan dan mumpuni, tapi jika kapasitas keilmuan mereka tidak sesuai dengan paham pemerintah, misalkan pemerintah berpaham syiah, maka ulama yang sunni sulit untuk eksis, bahkan tidak akan disertifikasi, dan tidak diakui menjadi ulama, toh kalau diakui oleh masyarat sekitarnya, ia akan diblacklist  dan akan dianggap teroris, atau thaghut karena sudah berbeda pemahaman, dan ini terjadi dibeberapa Negara Timur Tengah, ulama yang berpaham selain paham mereka sulit bahkan tidak ada yang diangkat menjadi ulama mereka. Dan mereka selalu dikucilkan, kalau tidak memiliki kekuatan, mereka diasingkan keluar negeri, atau dipenjara.

Kelima;  ulama pesanan, ini yang sangat jelas, jika ada sertifikasi ulama, ia harus mengikuti apa yang sudah dipesan oleh pemerintah, dan menjadi sumber kekuatan pemerintah untuk melanggengkan kepentingannya. Dan jika ulama ini tidak memiliki aqidah kuat ia akan menjadi ulama su’ (buruk), tapi jika memiliki iman dan keislaman yang kuat, ia akan melawannya.

Karena wacana Sertifikasi Ulama masih bergulir, dan saya masih belum tahu format dari sertifikasinya, maka belum bisa memastikan atau menyimpulkan, atau belum bisa mendukung atau menolak wacana tersebut. Karena bagaimana pun, setiap sesuatu yang diwanacakan berangkat dari suatu peristiwa penting , yang kemudian dicarikan solusinya, tetapi untuk tidak sertifikasi apakah solusinya adalah SERTIFIKASI ULAMA? Wallahu’alam

Malang, 11 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar