Beberapa hari ini berkembang wacana sertifikasi ulama, mengapa
berkembang wacana itu, karena maraknya ulama/kyai yang melakukan penghasutan
untuk melakukan tindak terorisme, dan beberapa pesantren yang dianggap
mengembangkan ajaran teroris karena dipimpin oleh seorang ulama dengan ajaran
akidah yang menuju perilaku terorisme.
Ketika saya mendengar wacana sertifikasi ulama dari beberapa
pihak, kemudian muncul lima hal dalam pikiran saya.
Pertama; ulama
yang dihargai, dihargai karena kecerdasannya, ketokohannya, dan pendidik
ruhani masyarakat, sehingga mereka pantas untuk diberi ratib (gaji), seperti di Saudi Arabiyah dan
Singapura, kehidupan mereka dicukupi oleh Negara baik urusan pribadi dan
lainnya, dan tugas mereka hanyalah melakukan pendidikan spiritual, pengayaan
keilmuan agama dan pendidikan akhlaq. Mereka tidak lagi terbebani dengan
kebutuhan hidup yang tidak mencukupi, tidak menyibukkan diri dengan korupsi,
tidak berkoar-koar mendukung salah satu partai politik, bahkan tidak lagi
mencalonkan diri menjadi bagian dari tokoh politis di dalamnya.
kedua; ulama yang dikekang, dengan adanya
sertifikasi peran ulama sebagai tokoh sentral di masyarakat akan semakin
terkurangi, bahkan akan menyempit menjadi budak kepentingan pemerintahan ,
kepentingan pemerintah yang baik atau yang buruk bisa disalurkan lewat ulama
demi memuluskan keinginnannya, ulama tidak lagi memiliki otoritas sebagai pengkritik
umara’ karena ia sudah terpenjara dengan sertifikasi tersebut, harus
tunduk merunduk seperti rakyat biasa, undang-undang sertifikasi menjadikan
mereka sebagai pelayan pemerintah, karena digaji dari uang Negara. Mereka tidak
lagi memiiki kewenangan untuk melakukan improvisasi dalam kajian keagamaan,
bahkan jika berebeda mereka bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat.
ketiga ; ulama yang ditindas, jika benar dan menjadi kenyataan adanyasertifikasi
ulama, maka pelan-pelan ulama akan menjadi terdiskriminasi, karena pada
hekekatnya ulama di Indonesia, bukan berangkat dari pengkuan pemerintah tapi
pengakuan dari masyarakat, ia menjadi hebat bukan karena dijadikan hebat oleh
pemerintah, tapi ia bermetaformosis dengan sendirinya sehingga pada tahap-tap
tertentu ia menjadi bagian dari masyarkat yang unggul da diunggulkan. Jika
kemudian ada sertifikasi, maka ulama yang tidak sesuai dengan pemerintah, akan
dijadikan tumbal dan tertindas, masyarkat tidak lagi akan mengakuinya walau ia
memiliki keunggulan dalam dirinya. Mereka akan mudah untuk didiskriminasi
dengan undang-undang yang dibuat oleh yang berwenang, sehingga ulama dengan
kapasitasnya yang cukup luas, akan menjadi sempit dan bahkan tidak mampu
mengembangkan sayapnya dengan luar da lebar.
keempat ; ulama yang dihilangkan, untuk
menjadi ulama tidak terlalu sulit, bagi mereka yang memiliki keilmuan dan
mumpuni, tapi jika kapasitas keilmuan mereka tidak sesuai dengan paham
pemerintah, misalkan pemerintah berpaham syiah, maka ulama yang sunni sulit
untuk eksis, bahkan tidak akan disertifikasi, dan tidak diakui menjadi ulama, toh
kalau diakui oleh masyarat sekitarnya, ia akan diblacklist dan akan dianggap teroris, atau thaghut
karena sudah berbeda pemahaman, dan ini terjadi dibeberapa Negara Timur Tengah,
ulama yang berpaham selain paham mereka sulit bahkan tidak ada yang diangkat
menjadi ulama mereka. Dan mereka selalu dikucilkan, kalau tidak memiliki
kekuatan, mereka diasingkan keluar negeri, atau dipenjara.
Kelima; ulama
pesanan, ini yang sangat jelas, jika ada sertifikasi ulama, ia harus
mengikuti apa yang sudah dipesan oleh pemerintah, dan menjadi sumber kekuatan
pemerintah untuk melanggengkan kepentingannya. Dan jika ulama ini tidak
memiliki aqidah kuat ia akan menjadi ulama su’ (buruk), tapi jika
memiliki iman dan keislaman yang kuat, ia akan melawannya.
Karena wacana Sertifikasi Ulama masih bergulir, dan saya
masih belum tahu format dari sertifikasinya, maka belum bisa memastikan atau
menyimpulkan, atau belum bisa mendukung atau menolak wacana tersebut. Karena
bagaimana pun, setiap sesuatu yang diwanacakan berangkat dari suatu peristiwa
penting , yang kemudian dicarikan solusinya, tetapi untuk tidak sertifikasi
apakah solusinya adalah SERTIFIKASI ULAMA? Wallahu’alam
Malang, 11 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar